Sabtu, April 18, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Warning ! Satpol PP Kab. Sukabumi Siap Tindak Perternakan Tak Berizin

by admin
6 Mei 2025
in Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Warning ! Satpol PP Kab. Sukabumi Siap Tindak Perternakan Tak Berizin
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan, siap menertibkan peternakan ayam yang tidak memiliki legalitas perizinan di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Usaha serta Intensifikasi Pendapatan Daerah, Rakor digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 10, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (5/5/2025).

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan perizinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor peternakan. Rapat ini merupakan pertemuan kedua yang dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Salah satu poin penting adalah pembentukan tim khusus untuk mendata dan mengecek perizinan seluruh peternakan ayam di Kabupaten Sukabumi,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, tim akan meninjau langsung ke lapangan untuk mengetahui peternakan mana saja yang sudah memenuhi kelengkapan izin dan mana yang belum. Cecep juga menegaskan bahwa penertiban akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penertiban. Sementara, aspek bangunan akan merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saat ini masih tahap perencanaan pendataan. Nanti akan dibentuk tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun ke lapangan. Jika ditemukan peternakan yang belum mengantongi izin, maka akan kita dorong agar memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Reporter : Aris Gunawan.
Editor    : Rudi Samsidi.

Tags: Warning ! Satpol PP Kab. Sukabumi Siap Tindak Perternakan Tak Berizin
admin

admin

Next Post
Kadispar Sendi Apriadi Dorong Budayawan dan Pelaku Seni Eksplorasi Budaya dan Pariwisata Lokal

Kadispar Sendi Apriadi Dorong Budayawan dan Pelaku Seni Eksplorasi Budaya dan Pariwisata Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777