SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan, siap menertibkan peternakan ayam yang tidak memiliki legalitas perizinan di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Usaha serta Intensifikasi Pendapatan Daerah, Rakor digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 10, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (5/5/2025).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan perizinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor peternakan. Rapat ini merupakan pertemuan kedua yang dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Salah satu poin penting adalah pembentukan tim khusus untuk mendata dan mengecek perizinan seluruh peternakan ayam di Kabupaten Sukabumi,” ujar Cecep.
Menurut Cecep, tim akan meninjau langsung ke lapangan untuk mengetahui peternakan mana saja yang sudah memenuhi kelengkapan izin dan mana yang belum. Cecep juga menegaskan bahwa penertiban akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Ruang, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penertiban. Sementara, aspek bangunan akan merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saat ini masih tahap perencanaan pendataan. Nanti akan dibentuk tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk turun ke lapangan. Jika ditemukan peternakan yang belum mengantongi izin, maka akan kita dorong agar memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.



















