SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana didampingi Kasat Pol PP Ayi Jamiat dan Camat Cikole Caesar Anwar, kembali melakukan penutupan terhadap papan reklame tak berizin di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Sukabumi.
Penindakan penutupan reklame bagian langkah dari penegakan aturan dan ketertiban ruang publik di Kota Sukabumi. Seperti halnya penutupan di depan Bundaran Kimia Farma dan Toserba Tiara, Jumat (9/5/2025) kemarin.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menegaskan pentingnya para pelaku usaha reklame untuk mematuhi aturan perizinan, mulai dari izin sewa lahan, PBG/IMB, hingga izin tayang dan pembayaran retribusi pajak.
“Saya berharap, tidak ada lagi kejadian serupa ke depan, karena hasil dari retribusi tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan penerangan kota,” harapnya.
Kasat Pol PP Ayi Jamiat menambahkan, penertiban reklame ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah memberi waktu 30 hari pascapenutupan untuk pemilik reklame melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Bila tidak ada respons, maka tiang reklame akan menjadi aset milik Pemda.
“Titik-titik reklame ilegal akan terus ditertibkan, bahkan dibongkar jika tak sesuai aturan,” tegasnya.*
Reporter : M. Bintang.
Editor : Rudi Samsidi.




















