REPORTIKANEWS.com – Baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka pada Kasus Korupsi pengadaan mesin IKM sutra tahun anggaran 2022 di Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, Ketiga tersangka yang telah dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025) kemarin. Berasal dari latar belakang berbeda, diantaranya 2 (dua) dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan PS. alias V, selanjutnya 1 (satu) dari pihak penyedia swasta (pengusaha) berinisialA.S direktur utama perusahaan pemenang tender, CV CK.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan tersangka A.R dan PS merupakan pejabat struktural di Disdagin Kabupaten Sukabumi.
“AR menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri. Dalam proyek pengadaan mesin IKM sutra tahun anggaran 2022, AR ini bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka kedua adalah PS juga seorang ASN muda yang bertugas sebagai tenaga teknis dalam proyek tersebut, Tersangka ke tiga AS direktur utama perusahaan pemenang tender, CV CK,” bebernya.
“PS alias V turut terlibat dalam verifikasi administratif dan teknis dokumen pengadaan, termasuk menandatangani dokumen laporan pelaksanaan meskipun barang tidak pernah diserahkan ke dinas. Sedangkan pihak prrusahaan tercatat menerima pembayaran penuh atas proyek bernilai Rp 1,1 miliar,” tandasnya.
Dilansir dari DetikJabar.com, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menerangkan dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin IKM sutra, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif terhadap kedua ASN tersebut. Untuk status ASN yang ditersangkakan, akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sambil menunggu proses hukum berlanjut, ketika yang bersangkutan sudah diputuskan bersalah tentunya akan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Ganjar.*
Editor : Rudi Samsidi.