REPORTIKANEWS.COM – Puluhan warga Perumahan Mangkalaya, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar audiensi pada Minggu (18/5/2025) kemarin, Audensi berlangsung di Aula Desa Mangkalaya.
Informasi yang dihimpun, Audensi tersebut merupakan responsif kekhawatiran warga Perumahan Mangkalaya, Setelah mencuat dugaan adanya penjualan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan tersebut.
Dalam audiensi nampak dihadiri oleh Perwakilan Pengembang Ibu Meli, Kepala Desa Mangkalaya Riva Aristiani, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II Mochammad Reza Taojiri, Tokoh Masyarakat Yusuf KCG, serta Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman.
Dalam audensi tersebut, forum warga menyampaikan kekecewaan sekaligus protes atas dugaan komersialisasi lahan fasum/fasos yang ada di Perumahan. Warga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi perumahan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. mestinya itu menjadi hak publik secara utuh.
Tokoh masyarakat Yusuf KCG mengatakan, bahwa warga menyangkan bila itu terjadi, atas nama warga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawasi proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi atau golongan kolegianya. Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa menjadi masalah yang lebih besar di masa depan,” tegas Yusuf KCG.
Sementara itu, Ibu Meli Perwakilan Pengembang Perumahan Mangkalaya, mengklaim bahwa penjualan dilakukan berdasarkan dokumen legal.
“Semua dilakukan berdasarkan dokumen legal, Namun langsung dipertanyakan oleh warga dan para tokoh, karena belum ada serah terima resmi fasum/fasos kepada pemerintah daerah,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Mochammad Reza Taojiri menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Ia menyatakan akan mengawal dan membawa kasus ini ke ranah pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan mendesak dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi atas legalitas lahan yang dipermasalahkan,” tandasnya.
Tokoh masyarakat Dedi Chardiman, mengingatkan bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan fasum/fasos kepada pemerintah daerah.
“Selama belum diserahterimakan, tidak boleh ada transaksi atau pengalihan fungsi atas lahan tersebut,” ujar Mantan Kepala Dinas Perkim, disela audensi.
Kepala Desa Mangkalaya, Riva Aristiani, menegaskan pihak desa siap mendampingi warga dan akan mengoordinasikan langkah lanjut dengan pemerintah kecamatan dan dinas terkait.
“Audiensi berlangsung kondusif dengan komitmen bersama untuk menunda segala bentuk aktivitas di lahan yang disengketakan hingga ada keputusan resmi dari otoritas terkait,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.




















