REPORTIKANEWS.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Sukabumi tahun ajaran 2025/2026 resmi dimulai hari Rabu (4/6/2025).
Bertempat di SMP Negeri 3 Karang Tengah, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusaerin, bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Adi Janwar Priadi, Kasi Kesiswaan, serta para kepala sekolah dari seluruh penjuru Kabupaten. Membuka secara seremonial SPMB.
Sekdis Khusaerin menegaskan bahwa tahun ini terdapat perubahan nomenklatur dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB, sebagai bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pendidikan dasar yang harus diselenggarakan secara gratis oleh negara.
“Mulai tahun ini, penerimaan siswa baru benar-benar gratis, nol rupiah, tanpa pungutan apa pun untuk seluruh sekolah negeri,Ini bukan sekadar wacana, tetapi langkah nyata yang sudah kami persiapkan dan akan kami laksanakan secara penuh,” ujar Khusaerin.
Khusaerin menegaskan, kebijakan ini berarti seluruh peserta didik yang akan masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sukabumi tidak akan dibebani biaya pendidikan sama sekali.
“Tak hanya biaya pendaftaran, tetapi juga biaya lain seperti seragam, perlengkapan sekolah, hingga pungutan rutin atau insidental dihapuskan secara total,” paparnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, pemerintah daerah mendorong agar siswa dari keluarga tidak mampu juga mendapatkan hak pendidikan gratis.
“Meski swasta punya mekanisme operasional sendiri, tetap harus ada upaya menghapuskan biaya bagi siswa tidak mampu. Kita akan wujudkan secara bertahap, negeri maupun swasta,” jelasnya.
Sekdis mengingatkan bahwa semua kepala sekolah dan guru dilarang melakukan pungutan atas nama komite sekolah atau alasan lain, termasuk untuk kegiatan seperti study tour, biaya kenaikan kelas, atau perpisahan.
“Semua bentuk pengumpulan dana yang dibebankan kepada orang tua murid harus dihentikan demi keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan. Kita ingin menghapus dikotomi antara anak mampu dan tidak mampu. Semua anak berhak mendapat pendidikan yang berkualitas dan setara. Ini tentang keadilan,” tegas Khusaerin.*
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.



















