REPORTIKANEWS.COM – Kepemimpinan Kepala Desa Hergarmanah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, disorot Laskar Pasundan Indonesia (LPI) DPD Sukabumi. Pasalnya, berdasarkan laporan dan data fisual di lapangan, LPI mengendus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan kebijakan yang dinilai rancu.
Hal tersebut dilontarkan Sekertaris Bidang Investigasi Laskar Pasundan Indonesia (LPI) DPD Sukabumi, Aberi kepada media baru ini. Sebagai sosial control, LPI dengan tegas medesak kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri untuk memeriksa dan mengaudit investigasi seluruh penggunaan anggaran selama kepemimpinan Kepala Desa Hegarmanah saat ini.
“LPI menyoal ini berdasarkan data dan fakta lapangan yang ada, besar dugaan banyak sekali penyalahgunaan anggaran dan kebijakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Hegarmanah selama menjabat,” bebernya, Kamis (5/6/2025).
Seperti halnya, mulai dari dugaan keras adanya monopoli persentase dalam setiap kegiatan pembangunan fisik yang di lakukan oleh pihak desa, sampai dengan adanya dugaan kerugian negara pengelolaan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang selama lima tahun tidak jelas peruntukanya.
“Dengan ini, kami LPI mendesak pihak APH maupun Inspektorat untuk segera mengaudit secara total pengelolaan keuangan desa tahun anggaran APBDES 2023-20224 dan tahun anggaran tahap I 2025. Tahun sekarang ada 2 kegiatan fisik yang dilaksanakan, mencuat diduga keras syarat kepentingan dan kualitasnya tidak sesuai spek,” selorohnya.
Yang paling pulgar desas desus laporan, ada persentase kepala oknum desa dalam setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran desa. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus APH agar ada epek jera kedepanya,” tandasnya.
Sementara itu, saat media mencoba mengkomfirmasi Kepala Desa Hegarmanah, Jaenudin melalui nomor telepon selulernya, tidak berhasil dihubungi alias tidak aktif.**
Reporter : Aris Gunawan.
Editor. : Rudi Samsidi.



















