REPORTIKANEWS.COM – Pihak Kepolisian menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila atau rumah persinggahan di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (03/07/2025).
Informasi yang dihimpun, ketujuh tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama. Para tersangka yakni RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.
“Dalam kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila di Sukabumi, dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70),” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangan persnya kepada media di Mapolda Jabar, Selasa (01/07/2025) kemarin.
Kapolda mengatakan, insiden pengrusakan ini terjadi pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut keterangan saksi, awalnya di rumah/vila tersebut dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
“Yang akhirnya masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mengklarifikasi pemilik rumah. Akan tetapi, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa,” bebernya.
Yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi. Mereka meminta kegiatan keagamaan umat Kristen dengan cara merusak bangunan rumah, sepeda motor serta barang barang didalam rumah milik Nina,” tandasnya.*



















