Jumat, November 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kadis DLH Kab. Sukabumi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Angkutan Sampah Tahun 2024.

by admin
14 Juli 2025
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada media, Senin (14/7/2025).

“Ya, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus Yuliana.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/02/pejabat-dlh-resmi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-anggaran-pemeliharaan-truk-sampah-2024-mungkinkah-kepala-dinas-ikut-terseret/

Kadis DLH diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses lanjutan

“Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan dan kita amankan ke Rutan Warungkiara untuk sementara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kejaksaan mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup kegiatan fiktif dan markup anggaran. Salah satu contohnya adalah penggelembungan harga pembelian oli dan pencatatan fiktif jumlah barang.

Tersangka diduga menggunakan modus mark‑up anggaran dan beberapa kegiatan fiktif. Misalnya, pembelian oli ditulis 4x lipat dari jumlah sebenarnya .

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 877.233.225, dari pagu anggaran sekitar Rp 1,4–1,7 miliar .

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Reporter : Karimullah.

admin

admin

Next Post
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kab. Sukabumi Terus Bergulir, LPI Apresiasi Langkah Kejaksaan

Ketum LPI Apresiasi Kejari Sukabumi Atas Penetapan TSK Baru Pada Kasus Mobil Sampah Di DLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist