REPORTIKANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota aman pemuda berinisial R bin Dedi (25), warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Setelah kedapatan edarkan nakoba jenis sabu dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solatif putih, serta satu unit ponsel Oppo,” ungkap AKP Tenda, kepada media, Rabu (30/7/2025).
Saat diamankan dan digeledah, tersangka tidak bisa mengelak dan mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial Tobem, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim kmudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan kembali menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disimpan dilemari kamarnya,” ungkapnya.
Lanjut Tenda, Tim terus melakukan pengembangan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kembali mengungkap tambahan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer. Pelaku mengaku seluruh obat-obatan itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang juga kini ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu pihak kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket sabu seberat 0,44 gram, 2.000 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, dan 1 unit handphone merek Oppo,” jelasnya..
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tandas AKP Tenda.
Editor : Rudi Samsidi.



















