REPORTIKANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan kolam renang Rengganis oleh Dinas Kepemudaan Olah Raga Dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi Asep Hermanto melalui Plt. Kasi Intelijen Hadrian Suharyono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/12/2025) kemarin.
“Benar, padan hari Senin tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah dilakukan Penetapan Tersangka atas nama Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra,” ujar Plt. Kasi Intelijen Hadrian Suharyono.
Hadrian mengungkapkan bahwa keduanya kita tetapkan tersangka terduga tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan kolam renang Rengganis.
“Kami telah mempunyai bukit permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP, sehingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Adapun total kerugian sementara dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Disporapar Kota Sukabumi ini mencapai Rp466.512.500.**
Editor : Rudi Samsidi.



















