REPORTIKANEWS.COM – Pemerintah Kaupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan penghargaan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) salah satu perangkat daerah yang mendapatkan penghargaan dengan nilai 84,57 dengan kategori A “Memuaskan”. Bapenda dinilai melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik.
Pengelolaan kearsipan ini sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Keputusan Tim Pengawas Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor : 000.5.15.1/18874/Diarpus/ 2025 tentang Penetapan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.
BACA JUGA : https://reportikanews.com/2024/12/30/10-orang-taat-pajak-berangkat-umroh-dari-bapenda-kabupaten-sukabumi/

Penghargaan tersebut di berikan oleh Bupati Suabumi H. Asep Jafar dalam rangkaian kegiatan rapat dinas bulan Desember 2025.
“Penghargaan ini harus menjadi vitamin bagi kita untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan mulai dari mengorganisir dan mengelola arsip secara efektif dan efisien,” ucap Kepala Bapenda Kqbupaten Sukabumi Herdy Somantri usai mengikuti rapat dinas bulanan di Aula Setda Palabuanratu, Rabu (17/12/2025).
Menurut Herdy pengelolaan arsip sangatlah penting untuk Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas arsip yang akurat dan lengkap hal tersebut di maksudkan untuk Melindungi arsip dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.
“Pengelolaan arsip bagi bapenda salah satunya adalah untuk peningkatan kualitas layanan pajak kepada masyarakat dengan menyediakan akses cepat dan mudah. Berkaitan dokumen administrasi yang berkaitan dengan kebapendaan selain itu juga Mengelola risiko yang terkait dengan pengelolaan arsip, seperti kehilangan atau kerusakan arsip,” tandasnya.*ADV
Sumber : Diskominfo.
Editor : Rudi Samsidi.



















