Senin, April 20, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua PWRI Sukabumi Raya Tegaskan Menteri PU dan Bupati Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Rusak, Simak Dasar Hukumnya

by admin
17 Februari 2026
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Ketua PWRI Sukabumi Raya Tegaskan Menteri PU dan Bupati Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Rusak, Simak Dasar Hukumnya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI – Isu ruas jalan amblas di Desa Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Tidak sekadar masalah banyaknya kerusakan infrastruktur, lambatnya penanganan jalan rusak kini menyeret tanggung jawab hukum para pemangku kebijakan tertinggi, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) hingga Bupati Sukabumi.

Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah selaku penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat berujung pada kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.

Jerat Pidana Bagi Penyelenggara Jalan

Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane, menegaskan bahwa status jalan (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten) menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.

• Jika jalan nasional rusak dan dibiarkan, maka tanggung jawab ada pada Menteri PU.
• Jika jalan kabupaten (seperti di Gunungguruh) rusak dan memakan korban, maka Bupati selaku kepala daerah adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.

“Pasal 273 UU LLAJ sangat eksplisit. Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, mereka bisa dipidana. Jika sampai ada yang meninggal dunia, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta. Ini bukan main-main,” tegas Rizal Pane.

Hirarki Tanggung Jawab dalam UU LLAJ

Sesuai dengan pembagian wewenang, berikut adalah pihak yang bisa terjerat jika terjadi pembiaran kerusakan jalan:

• Jalan Nasional: Menteri Pekerjaan Umum (PU).
• Jalan Provinsi: Gubernur.
• Jalan Kabupaten/Kota: Bupati atau Walikota.
• Jalan Desa: Kepala Desa/Pemerintah Daerah terkait.

Foto : jalan di Kampung Neglasari, Gunungguruh, sudah amblas sejak 11 Januari 2026. Hingga 17 Februari 2026, belum ada perbaikan permanen.

Kondisi Gunungguruh: Delik Pembiaran?

Investigasi di lapangan menunjukkan jalan di Kampung Neglasari, Gunungguruh, sudah amblas sejak 11 Januari 2026. Hingga 17 Februari 2026, belum ada perbaikan permanen. Rentang waktu lebih dari satu bulan ini dapat dikategorikan sebagai “Pembiaran” atau ketidakmampuan penyelenggara jalan untuk bertindak “segera dan patut” sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Masyarakat jangan hanya diam. Jika Anda jatuh karena jalan berlubang atau jalan amblas yang tidak diberi tanda resmi oleh pemerintah, Anda bisa menuntut secara hukum. Kami di PWRI akan mengawal warga jika ingin menempuh jalur hukum ini,” tambah Rizal.

Ancaman Pasal 273 Ayat (4): Kelalaian Pemasangan Rambu

Bahkan sebelum terjadi kecelakaan, Bupati Sukabumi melalui dinas terkait sudah bisa terjerat Pasal 273 Ayat (4) karena tidak memasang rambu peringatan resmi di lokasi longsor. Saat ini, warga hanya menggunakan alat seadanya seperti bambu dan ban bekas.

“Warga sudah kerja bakti, tapi secara hukum itu tugas pemerintah. Jika pemerintah tidak pasang rambu resmi di area berbahaya tersebut, mereka sudah bisa dipidana 6 bulan penjara,” tutup Rizal dengan nada peringatan.

Kesimpulan

Dengan adanya Pasal 273 UU LLAJ, pejabat publik tidak lagi bisa berlindung di balik alasan “anggaran belum turun”. Keselamatan nyawa warga adalah prioritas hukum tertinggi yang dijamin oleh undang-undang negara.**

Redaksi.

admin

admin

Next Post
Bupati Sukabumi Komandoi Aksi Bersih Bersih Pantai, Komitmen Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Fasilitas Umum

Bupati Sukabumi Komandoi Aksi Bersih Bersih Pantai, Komitmen Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777