JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta pemerintah segera membuat regulasi pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto.
BNN menilai vape berpotensi disalahgunakan sebagai media kamuflase peredaran narkotika. Dalam uji laboratorium terhadap 341 cairan vape hasil penindakan, ditemukan sejumlah zat berbahaya seperti etomidate yang merupakan obat bius, metamfetamin, serta zat terlarang lainnya.
Selain itu, BNN juga menyoroti maraknya peredaran zat psikoaktif baru di Indonesia, dengan 1.386 jenis terdeteksi di dunia dan 175 di antaranya diduga telah masuk ke Indonesia.
BNN menyarankan pemerintah mengikuti langkah beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang vape.
Menurut BNN, pelarangan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan media rokok elektrik.**
Sumber : Tempo.co



















