BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5/2026).
Jaksa KPK mengungkap adanya praktik pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat hingga pengusaha.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap aliran dana Rp12,4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengondisian proyek di beberapa dinas.
Keduanya disebut berperan aktif dalam memuluskan proses tersebut demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dalam praktik korupsi di tingkat daerah.
Sidang perdana pun membuka tabir dugaan permainan proyek yang sistematis, sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani KPK.**





















