SUKABUMI_Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan tiga agenda penting, meliputi nota pengantar perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027.
Serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroda, rapat paripurna digelar, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah.
Selain itu pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas pembangunan.
“Pemerintah mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2027, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan, perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal tersebut memastikan perubahan status tersebut tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pegawai” tegasnya.
“Pemerintah berharap transformasi ini mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah,” tandasnya.*ADV
Editor : Rudi Samsidi.



















