SUKABUMI-Lapas Kelas IIA Warungkiara tepat pada Senin (17/8/2026), berikan remisi di HUT RI ke-81, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Remisi Umum (RU) II dari pemerintah. Momentum ini menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus titik balik untuk kembali menata kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus bagian dari proses pembinaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Alhamdulillah, untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian hari ini 1.337 orang, yang kita usulkan adalah 922 orang,” ujar Kurnia.
Berdasarkan data Lapas Warungkiara per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 1.337 orang, terdiri atas 337 tahanan dan 1.000 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 922 warga binaan diusulkan memperoleh remisi.
“Sebanyak 896 orang telah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sedangkan 26 orang lainnya masih menunggu SK karena proses mutasi ke lapas lain,”bebernya.
Besaran remisi yang diterima pun beragam. Sebanyak 82 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang memperoleh remisi enam bulan.
“Namun, perhatian terbesar tertuju kepada 25 narapidana penerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan langsung bebas, sementara delapan lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda,” katanya.
Setelah melewati masa pembinaan di balik tembok lapas, mereka kini kembali ke tengah keluarga dengan membawa harapan baru. Kurnia meminta para penerima remisi yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dapat melanjutkan perjuangan yang tertunda, dengan bekal yang dibawa dari dalam,” jelasnya.*






















