Jumat, Oktober 2, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi Sumringah Dapat Remisi Ditengah Momentum HUT RI Ke-81

by admin
17 Agustus 2026
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi Sumringah Dapat Remisi Ditengah Momentum HUT RI Ke-81
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI-Lapas Kelas IIA Warungkiara tepat pada Senin (17/8/2026), berikan remisi di HUT RI ke-81, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Remisi Umum (RU) II dari pemerintah. Momentum ini menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus titik balik untuk kembali menata kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus bagian dari proses pembinaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

“Alhamdulillah, untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian hari ini 1.337 orang, yang kita usulkan adalah 922 orang,” ujar Kurnia.

Berdasarkan data Lapas Warungkiara per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 1.337 orang, terdiri atas 337 tahanan dan 1.000 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 922 warga binaan diusulkan memperoleh remisi.

“Sebanyak 896 orang telah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sedangkan 26 orang lainnya masih menunggu SK karena proses mutasi ke lapas lain,”bebernya.

Besaran remisi yang diterima pun beragam. Sebanyak 82 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang memperoleh remisi enam bulan.

“Namun, perhatian terbesar tertuju kepada 25 narapidana penerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan langsung bebas, sementara delapan lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda,” katanya.

Setelah melewati masa pembinaan di balik tembok lapas, mereka kini kembali ke tengah keluarga dengan membawa harapan baru. Kurnia meminta para penerima remisi yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Semoga para warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dapat melanjutkan perjuangan yang tertunda, dengan bekal yang dibawa dari dalam,” jelasnya.*

 

admin

admin

Next Post
Ini Dampak Positif Jika UU Perampasan Aset Koruptor Di Sahkan

Indonesia Negara Muslim Tapi Pajaknya Sangar Dibanding Negara Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist