Jumat, Oktober 16, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sukabumi Bongkar Praktik Dugaan Pencetakan SIM dan KTP Palsu

by admin
26 Agustus 2026
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Polres Sukabumi Bongkar Praktik Dugaan Pencetakan SIM dan KTP Palsu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI-Praktik dugaan kuat pencetakan SIM dan KTP palsu yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar Satreskrim Polres Sukabumi. Rabu, (26/08/2026).

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HS warga Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, nekad melajalankan praktek pembuatan dokumen palsu / aspal (asli tapi palsu) SIM dan KTP hanya ditunjang komputer dan mesin cetak sederhana dengan pemesan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Berangkat dari inforamsi masyarakat, jajaran Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi gerak cepat menggerebek kediaman HS dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat diinterogasi HS mengakui aksinya dan sudah berjalan 6 sampai 7 bulan,” katakurang lebih,” beber Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. Rabu (26/8/26).

​Untuk setiap pemesanan dokumen buatan SIM dan KTP, HS mengaku mematok tarif bervariasi tergantung jenis dokumen yang diminta konsumen. Pengiriman barang jadi pun dilakukan memanfaatkan jasa kurir ekspedisi.

​”Pengakuannya, SIM A dipatok Rp500 ribu, SIM C Rp400 ribu, kalau KTP dikisaran Rp100 ribu,” terang HS disela diminta keterangan rinci patokan harga jasa pembuatan dokumen aspal buatannya.

Terbongkarnya studio cetak yang jadi tempat buatan, HS bermula dari kecurigaan polisi terhadap empat orang warga yang memegang SIM terbitannya. Saat diverifikasi jajaran Satlantas Polres Sukabumi, cacat fisik pada kartu tersebut langsung terlihat kasatmata, terutama pada penulisan nama institusi penerbit.

​Dari ciri-ciri yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya, tulisannya itu Sat Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., menegaskan tersangka HS kini dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan surat.

​Ancaman hukumannya 6 tahun (penjara),” singkat Iptu Dudi.**

admin

admin

Next Post
HUT RI Ke-81 Ratusan Peserta Bersatu Ikuti Ragam Perlombaan Di Lingkungan Setda Kab. Sukabumi

HUT RI Ke-81 Ratusan Peserta Bersatu Ikuti Ragam Perlombaan Di Lingkungan Setda Kab. Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist