SUKABUMI-Praktik dugaan kuat pencetakan SIM dan KTP palsu yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi akhirnya terbongkar Satreskrim Polres Sukabumi. Rabu, (26/08/2026).
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HS warga Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojong Genteng, nekad melajalankan praktek pembuatan dokumen palsu / aspal (asli tapi palsu) SIM dan KTP hanya ditunjang komputer dan mesin cetak sederhana dengan pemesan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Berangkat dari inforamsi masyarakat, jajaran Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi gerak cepat menggerebek kediaman HS dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat diinterogasi HS mengakui aksinya dan sudah berjalan 6 sampai 7 bulan,” katakurang lebih,” beber Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. Rabu (26/8/26).
Untuk setiap pemesanan dokumen buatan SIM dan KTP, HS mengaku mematok tarif bervariasi tergantung jenis dokumen yang diminta konsumen. Pengiriman barang jadi pun dilakukan memanfaatkan jasa kurir ekspedisi.
”Pengakuannya, SIM A dipatok Rp500 ribu, SIM C Rp400 ribu, kalau KTP dikisaran Rp100 ribu,” terang HS disela diminta keterangan rinci patokan harga jasa pembuatan dokumen aspal buatannya.
Terbongkarnya studio cetak yang jadi tempat buatan, HS bermula dari kecurigaan polisi terhadap empat orang warga yang memegang SIM terbitannya. Saat diverifikasi jajaran Satlantas Polres Sukabumi, cacat fisik pada kartu tersebut langsung terlihat kasatmata, terutama pada penulisan nama institusi penerbit.
Dari ciri-ciri yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya, tulisannya itu Sat Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., menegaskan tersangka HS kini dijerat Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan surat.
Ancaman hukumannya 6 tahun (penjara),” singkat Iptu Dudi.**




















