SUKABUMI-Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar menjadi salah satu poin krusial yang ikut mengubah postur anggaran daerah.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan belanja pegawai menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran tersebut, terutama untuk memastikan pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman.
Bupati menyebut tambahan anggaran yang masuk pada Agustus perlu dicatat dan disesuaikan melalui APBD Perubahan. Selain itu, hasil efisiensi anggaran juga menjadi bagian dari ruang fiskal yang kemudian diarahkan untuk kebutuhan daerah.
“Ya, ada penambahan kita tetap bahwa P3K kita tetap amanlah berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan dengan eksekutif. Itu kita harus amankan. Bahwa P3K yang ada di Kabupaten Sukabumi tetap aman,” kata Asep Japar.
Bupati menjelaskan, tambahan dana bagi hasil tersebut baru diterima pada Agustus sehingga perlu dimasukkan ke dalam perubahan APBD. Pengalokasiannya antara lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, khususnya PPPK.
“Karena dari dana bagi hasil ini baru masuk di per Agustus kemarin, sehingga harus perlu dicatatkan disesuaikan di anggaran perubahan ini,” tandas Bupati.*(ADV).
Reporter : MG1
Editor : Rudi Samsidi






















