REPORTIKANEWS.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada media, Senin (14/7/2025).
“Ya, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus Yuliana.
Kadis DLH diamankan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses lanjutan
“Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan dan kita amankan ke Rutan Warungkiara untuk sementara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kejaksaan mengungkap modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup kegiatan fiktif dan markup anggaran. Salah satu contohnya adalah penggelembungan harga pembelian oli dan pencatatan fiktif jumlah barang.
Tersangka diduga menggunakan modus mark‑up anggaran dan beberapa kegiatan fiktif. Misalnya, pembelian oli ditulis 4x lipat dari jumlah sebenarnya .
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 877.233.225, dari pagu anggaran sekitar Rp 1,4–1,7 miliar .
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Reporter : Karimullah.



















