REPORTIKANEWS.COM – Aktivitas alat berat dan truk-truk besar berlalulalang di loksi lahan bekas Tambang Silika PT. Holcim Indonesia Tbk di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kembali jadi perhatian warga. Pasalnya kawasan tersebut sejak 2010 direhabilitasi dan dikembangkan menjadi hutan pendidikan.
Padahal, area seluas 85 hektare yang dikenal sebagai Holcim Educational Forest atau Renzo Edupark itu sempat jadi percontohan program pemulihan pascatambang. Rehabilitasi dilakukan Holcim bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan IPB sejak tambang berhenti beroperasi pada 2010.
Namun kini, ketenangan kawasan yang dulu hijau dan asri itu terganggu. Dari pantauan lapangan, tampak sejumlah alat berat beroperasi dan truk-truk melintasi area reklamasi tersebut. Informasi yang dihimpun tanah merah dari hasil penggalian itu digunakan untuk keperluan urugan pembangunan Tol Bocimi Seksi 3.
Menanggapi hal tersebut, Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyayangkan adanya kegiatan penambangan ulang di lokasi area reklamasi bekas Tambang Silika PT. Holcim Indonesia Tbk.
“Kami sangat prihatin bekas tambang itu seharusnya difokuskan untuk rehabilitasi lingkungan, bukan malah dieksploitasi lagi,” cetus Rohmat.
Menurut Rohmat, kegiatan semacam ini bisa memperburuk kerusakan lingkungan, mengancam sumber daya air, dan keanekaragaman penghijauan yang telah tumbuh kembali berkat program reklamasi.
“Apalagi diduga aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Yang paling lucu diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum adanya dugaan dibekingi oknum aparat penegak hukum,” selorohnya.
Rohmat berharap, Pemerintah Daerah segera turun tangan dan mengevaluasi kegiatan tersebut. “Lingkungan bukan warisan, tapi titipan untuk generasi mendatang, yang pasti ada aturanya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait legalitas kegiatan tersebut. Dari penelusuran sementara, status tanah di lokasi itu juga belum jelas. Belum ditemukan dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memastikan siapa pemilik lahan saat ini.
Diduga, tanah tersebut masih menjadi aset PT Holcim atau hak pengelolaannya diberikan kepada IPB berdasarkan kerja sama rehabilitasi lingkungan. Namun status itu belum terverifikasi secara resmi.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.



















