Sabtu, April 18, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan OTK di Sukaraja

by admin
30 Juli 2025
in Peristiwa, Regional
0
Sat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Tersangka Pengedar Sabu dan OTK di Sukaraja
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota aman pemuda berinisial R bin Dedi (25), warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Setelah kedapatan edarkan nakoba jenis sabu dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.

Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solatif putih, serta satu unit ponsel Oppo,” ungkap AKP Tenda, kepada media, Rabu (30/7/2025).

Saat diamankan dan digeledah, tersangka tidak bisa mengelak dan mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial Tobem, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/30/selama-operasi-patuh-lodaya-2025-satlantas-polres-sukabumi-kota-ribuan-pelanggaran/

“Tim kmudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan kembali menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disimpan dilemari kamarnya,” ungkapnya.

Lanjut Tenda, Tim terus melakukan pengembangan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kembali mengungkap tambahan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer. Pelaku mengaku seluruh obat-obatan itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang juga kini ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu pihak kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket sabu seberat 0,44 gram, 2.000 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, dan 1 unit handphone merek Oppo,” jelasnya..

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tandas AKP Tenda.

Editor : Rudi Samsidi.

 

admin

admin

Next Post
Objek Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit Potensi Wisata Unggulan Desa Tanjungsari Sukabumi

Objek Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit Potensi Wisata Unggulan Desa Tanjungsari Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777