REPORTIKANEWS.COM – Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan disebut bertujuan memperbaiki harga batubara dan menyeimbangkan pasokan dengan kebutuhan pasar itu justru dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi dunia usaha dan tenaga kerja.
Pengamat Kebijakan Publik dan akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, menilai kebijakan tersebut tidak disertai perhitungan dampak yang matang. Menurutnya, perubahan kebijakan RKAB yang dilakukan secara berulang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batubara.
“Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, terkesan kurang cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB 2026. Dampaknya bukan hanya kerugian bagi pengusaha tambang, tetapi juga meningkatnya potensi pengangguran,” ujar Suriyanto dalam keterangannya kepada media, Sabtu (17/1/2026).
Suryanto mengakui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui, dengan batas maksimal produksi 25 persen dari total RKAB.
“Menurut saya kebijakan transisi tersebut belum cukup menjawab persoalan di lapangan,” tegasnya.
Namun faktanya banyak perusahaan tambang yang tetap tidak dapat beroperasi secara optimal, bahkan ada yang terpaksa menghentikan kegiatan produksi akibat keterlambatan penerbitan RKAB. Proses birokrasi yang berbelit serta regulasi yang kerap berubah-ubah dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya operasional.
“Berubah-ubahnya aturan persetujuan RKAB menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha. Padahal, banyak perusahaan tambang yang taat pajak dan membayar royalti besar sudah memiliki perencanaan kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan yang diterbitkan sejak 2024, 2025, dan 2026,” tegasnya.
Suriyanto menilai, perusahaan yang telah patuh terhadap aturan, taat pajak, dan konsisten membayar royalti seharusnya diberikan ruang untuk tetap beroperasi hingga akhir 2026, sembari pemerintah melakukan penyesuaian atau pembaruan kebijakan RKAB. Pembatasan operasional hanya sampai 31 Maret 2026 justru dinilai tidak adil dan kontraproduktif.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB yang dilakukan tanpa supervisi dan evaluasi yang komprehensif dapat menimbulkan dampak domino. Mulai dari terhentinya operasional tambang, kerugian finansial yang besar, terputusnya rantai pasok, hingga hilangnya kepercayaan mitra usaha di dalam dan luar negeri.
“Ada perusahaan yang sampai terkena denda besar dari kapal pengangkut batubara karena tidak bisa melakukan pemuatan akibat RKAB belum terbit. Ini kerugian nyata yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dampak kebijakan yang kurang tepat bukan hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian, serta negara yang berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor pajak dan royalti.
Suriyanto berharap pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dapat mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026, menyederhanakan birokrasi, dan menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Pemerintah seharusnya mencari kebijakan yang seimbang, tidak mempersulit perusahaan yang taat aturan, serta tetap mendorong iklim investasi yang sehat. Dengan begitu, dunia usaha bisa berjalan, tenaga kerja terlindungi, dan penerimaan negara tetap terjaga,” pungkasnya.
Sumber : Dr. Suriyanto, Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi
Editor : Rudi Samsidi.



















