SUKABUMI-DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil reses kedua tahun anggaran 2026. Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.
Serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan. Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kamis (9/7/2026).
Dalam Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati Andreas agenda menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun depan (2027) akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri, pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati.
Dalam sidang tersebut, Andreas memaparkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Andreas.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.
“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.
Budi menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya bergeser pada posisi anggota.
“Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 akan segera dilanjutkan ke tingkat pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” tandasnya. *ADV
Editor : Rudi Samsidi.



















