REPORTIKANEWS.COM, BANDUNG-Kurang lebih Rp20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah), uang nasabah Bank BJB Cabang Pangandaran Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Heboh dibobol oknum karyawanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si. dalam pesan rilisnya memaparkan, Kasus pembobolan yang dilakukan karyawan BJB berinisial AS tersebut baru diketahui 2 tahun ini. Pelaku membobol uang nasabah secara bertahap sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022. Hingga bank mengalami kerugian mencapai Rp.20.671.000.000,- .
“Ya, saat ini ersangka AS sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Jabar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., Jum’at (10/2/23) kemarin.
Terbongkarnya kasus pembobolan uang nasabah tersebut, Kabid Humas mengungkapkan berawal dari laporan sudara Riyan Fardian yang juga sebagai karyawan Bank BJB Kantor Cabang Utama. Selanjutnya, pihaknya menindaklunjuti dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.
Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, Kabid Humas menjelaskan, pelaku yang menjabat sebagai officer Operasional dan jasa ini masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang) kemudian dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-
“Guna menutupi perbuatannnya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball yang telah rusak/robek tersebut,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
“Kasus ini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.