SUKABUMI, reportikanews.com-Baru sepekan usai dikerjakan, proyek pengaspalan jalan lingkungan (jaling) di Kampung Cibolangkidul RW 08 Desa Cibatu Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan kembali.
Informasi yang dihimpun, Proyek peningkatan jaling dengan pengaspalan hotmix, bersumber dari Banprov tahun 2024. Akan tetapi dalam pelaksanaan diduga asal jadi dan tidak disertakan papan informasi proyek.
Dari pantauan dilapangan, didapati bahwa hasil dari pekerjaan tersebut sudah banyak lobang-lobang dan beberapa titik terdapat retakan, padahal baru seminggu usai pekerjaan sudah mulai rusak kembali?.
Sementara warga Cibolangkidul sebagai pengguna jalan yang enggan di sebutkan namanya, sangat menyayangkan pekerjaan proyek pengaspalan jalan lingkungan tersebut, tidak disertai papan proyek. Sehingga masyarakat tidak tau berapa dan siapa pelaksana pekerjaannya.
“Proyek pengaspalan jalan lingkungan ini baru selesai seminggu yang lalu, tapi sudah terlihat banyak yang rusuk, banyak retakan dan terkelupas akibat cuaca hujan dua hari ini. Kalo tebal aspalnya juga bahannya bagus, mungkin sedikit kuat dan tidak akan cepat rusak seperti ini,” cetus warga, kepada reportikanews.com, Selasa (10/12/24).
Menurut salahsatu pekerjaan saat ditanya warga, proyek pengaspalan jaling di Kampung Cibolangkidul, program aspirasi salahsatu DPRD Provinsi Komisi V dari Partai PDI Perjuangan berinisial MJ.
“Menurut pekerjaan sih, anggarannya sekitar Rp180 juta dari anggaran Bantuan Provinsi aspirasi pak dewan jey. Pelaksananya (CV) tidak jelas binnya, katanya sih Pak Santai, tapi penanggungjawab lapangannya tidak jelas, harusnya ini masih tanggungjawab pemeliharaan pelaksana untuk memperbaiki kerusakannya,” tandasnya.
Diminta tanggapannya, Aktivis Lingkungan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (ALTAS) Sukabumi, Ari Sugiari menilai, adanya dugaan ketidak transparansi dan keterbukaan publik dalam penggarapan proyek jalan lingkungan (jaling) di Kampung Cibolangkidul Desa Cibatu.
“Kalo benar menurut informasi masyarakat, royek tersebut tanpa dilengkapi papan proyek, jelas itu menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,” selorohnya.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara, yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek pembangunan harusnya dipangpang sejelas mungkin. Dimana bentuk info keterbukaan publik terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, tau tau ada aktivitas pekerjaan saja, apa ini proyek siluman. Sepertinya tim pengawasan yang ditugaskan dari dinas itu tidak kerja, apalagi belum seminggu sudah retak dan beberapa titik mengalami kerusakan, ini ada apa?,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.