Selasa, Juli 22, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

DPMPTSP Kota Sukabumi Warning Perusahaan Tower Yang Belum Kantongi Legalitas Perizinan

by admin
1 Maret 2023
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa
0
DPMPTSP Kota Sukabumi Warning Perusahaan Tower Yang Belum Kantongi Legalitas Perizinan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI-Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat mengaku akan menindak tegas pembangunan tower (jaringan telekomunikasi) yang diduga tanpa izin atau belum melengkapi izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota sukabumi, Didin Syarifudin, menegaskan akan mendorong tindakan tegas, terhadap berdirinya tower di wilayah Kota Sukabumi.

“Ya, bagi setiap pemohon harus memenuhi syarat ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan yang ditentukan. Tidak serta merta membangun seenaknya,” ujar Didin Syarifudin, kepada wartawan, Senin (27/02/23) kemarin.

Pihaknya menegaskan kembali hal tersebut berlaku bagi semua pembangunan tower yang diduga tidak melengkapi izin sebelum didirikan.

“Itu tidak boleh, pasalnya berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya  hanya mengingatkan pihak Perusahaan untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Bila terbukti sanksi terberat yang jadi konsekuensi, Pemda harus melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga pembangunan tower memenuhi kewajibannya, pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PU setempat, sesuai ketentuan Perda.

“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.

Pihaknya telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak Perusahaan Tower, bersama Dinas PU, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi wajib disampaikan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan. Dana CSR itu wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” tandasnya.**

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-2, Ini Yang di Bahas

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-2, Ini Yang di Bahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist