SUKABUMI, Reportikanews.com_Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, gencar sosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, tentang kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan,” kata dr. Bihantoro, Senin (6/1/25).
Selanjutnya, lanjut dr. Bihantoro bila terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis.
“Bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik Rumah Sakit dan bila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar,” papar dr. Bihantoro.
dr. Bihantoro berkeyakinan, sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
“Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tandas dr. Bihantoro.**
Editor : Rudi Samsidi.



















