REPORTIKANEWS.COM, SEMARANG-Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Tengah secara maraton giring para tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Semarang, Jateng kepada PT. Seruni Prima Perkasa.
Dilansir dari tribunjateng, sebelumnya kasus dugaan korupsi pencairan kredit BJB Cabang Semarang telah menyeret pengusaha asal Semarang berinisial AH selaku Komisaris Utama, dan DPW selaku Direktur PT Seruni Prima Perkasa, serta MI selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service.
Informasi yang dirangkum, ketiganya saat ini telah ditetapkan Kejati Jateng sebagai tersangka dan akan segera disidangkan.
“Tersangka yang telah diperiksa dan ditetapkan tersangka, ada Keempat orang dan tiga di antaranya jajaran Management Bank BJB Cabang Semarang, dan satu orang lagi menjabat Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tedjo, Sabtu (04/03/23).
Masih kata Bambang, adapun tiga orang tersangka diantaranya dari Bank BJB yakni FZ selaku Account Officer (AO) Bank BJB Semarang, BEA Manager Bank BJB Semarang, ARP pimpinan cabang Bank BJB Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa,” terangnya.
Menurut Bambang, tersangka FZ, BEA, dan ARP telah menyetujui Kredit Modal Kerja Revolving Kredit (KMK / RC) sebesar Rp 17,8 miliar dengan jangka waktu kredit 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai dengan 22 Desember 2018.
“Ketiga tersangka itu mencairkan kredit berdasarkan 14 Purchase Order (PO) yang tidak benar atau fiktif, atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara,” jelasnya.
Saat pengajuan kredit , Bambang membeberkan para tersangka tercium tanpa melakukan konfirmasi On the spot kepada PT Tanjung Jati B, pada bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan April tahun 2018. Selain itu AH bersama DPW, dan MI telah melampirkan salinan PO palsu serta daftar pemasok yang tidak benar.
“Hal itu menyebabkan kredit yang dikucurkan Bank BJB macet.0Bahwa akibat perbuatan tersangka dalam pemberian fasilitas kredit Bank BJB Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.143.549.410,33,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan korupsi tersebut, para tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Untuk menjalani penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023.**



















