REPORTIKANEWS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi H. Budi Azhar Mutawali, S.IP., Pimpin Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama gedung DPRD, Jum’at (16/5/2025).
Pada Rapat Paripurna ke-16 dalam rangkaian penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 ini, Dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Kepala perangkat daerah, Para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Dalam sambutanya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H. Budi Azhar Mutawali mengatakan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang digelar pada tanggal 30 April 2025.
“Pandangan umum fraksi Partai GOLKAR dan PAN menyambut baik inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pilkada tahun 2029. Raperda ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi beban pembiayaan Pilkada yang selama ini membebani APBD dalam satu tahun anggaran,” ujar Ketua DPRD.

Beberapa poin penting yang disoroti Fraksi Golkar :
– Apresiasi Strategi Anggaran Multi-Year : Pembentukan dana cadangan secara bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, dengan target 120 miliar rupiah, diharapkan dapat menjaga stabilitas pembiayaan pembangunan daerah tanpa terganggu oleh kebutuhan Pilkada 2029.
– Keterlibatan Stakeholder : KPUD, Bawaslu, Disdukkcapil, Kesbangpol, TNI-Polri, dan
stakeholder terkait lainnya perlu dilibatkan secara aktif dalam pembahasan dan perhitungan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 agar tepat sasaran.
– Optimalisasi dan Transparansi: BPKAD diharapkan mencantumkan penerimaan hasil bunga atau dividen rekening dana cadangan sebagai penambah dana cadangan dalam lampiran Perda tentang APBD. Hal ini untuk memastikan pengalokasian dana optimal
dan sesuai aturan bantuan/hibah.
– Kepatuhan Mandat UU: Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait alokasi belanja pegawai dan belanja modal
dalam APBD.
“Fraksi Golkar berharap agar Komisi atau Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah dapat membahas Raperda ini secara objektif, mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat, serta memastikan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya sesuai PROPEMPERDA 2025. Dengan demikian Pilkada 2029 dapat terselenggara dengan baik dan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” tandas Budi.*ADV
Sumber : Humas DPRD.
Editor : Rudi Samsidi.