REPORTIKANEWS.com – Pandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA yang diwakili Ruslan Abdul Hakim, SE Penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada tahun 2029, Pada Rapat Paripurna ke-16 tahun 2025, Jumat (16/5/2025).
Beberapa Poin Penting Yang Ditekankan :
– Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat : Penyisihan dana harus proporsional dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat.
– Kajian Mendalam : Besaran dana harus berbasis kajian kebutuhan yang komprehensif dan realistis.
– Faktor Demografis & Ekonomi : Peningkatan jumlah pemilih dan inflasi harus diperhitungkan.
– Koordinasi Lintas Lembaga : Pemerintah Daerah, KPU, Bawaslu, dan DPRD harus berkoordinasi intensif.
– Transparansi & Akuntabilitas : Rincian kebutuhan anggaran harus disampaikan terbuka demi pengawasan optimal.
“Fraksi Gerindra berharap Raperda ini menjawab kebutuhan strategis daerah untuk Pilkada demokratis, jujur, dan adil, serta dirancang sebagai instrumen fiskal yang matang dan akuntabel, tidak membebani APBD,” ujar Ruslan Abdul Hakim, SE.
Ruslam berpandangan, Dana cadangan harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai kemampuan fiskal daerah, menjadi instrumen strategis yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan Pilkada 2029, termasuk inflasi dan pertumbuhan jumlah pemilih.
“Fraksi Gerindra berharap pandangan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” tandasnya.*ADV
Sumber : Humas DPRD.
Editor : Rudi Samsidi.