REPORTIKANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemeliharaan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, kepada media, Rabu (14/5/2025) kemerin.
“Ya, Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan dan perbaikan armada truk pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi, dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.
Kasi Pidsus menyebutkan, hingga kini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa hampir 60 saksi, baik dari internal DLH maupun pihak eksternal.
“60 orang saksi telah kami periksa. Untuk proses selanjutnya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah itu, penetapan tersangka akan dilakukan, kami masih melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur dalam perkara ini, termasuk indikasi adanya laporan fiktif. Kejari juga akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mempercepat proses audit,” tandasnya.*
Editor : Rudi Samsidi.



















