Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Babak Baru Dugaan Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah DLH Kab. Sukabumi Tahun 2024, Masuk Tahap Penyidikan

by admin
16 Mei 2025
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Babak Baru Dugaan Korupsi Pemeliharaan Truk Sampah DLH Kab. Sukabumi Tahun 2024, Masuk Tahap Penyidikan

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemeliharaan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, kepada media, Rabu (14/5/2025) kemerin.

“Ya, Kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan dan perbaikan armada truk pengangkut sampah tahun anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi, dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Sudah ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca Juga : https://reportikanews.com/2025/05/16/kurun-waktu-lima-bulan-kejari-kab-sukabumi-musnahkan-barang-bukti-dari-73-perkara/

Kasi Pidsus menyebutkan, hingga kini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa hampir 60 saksi, baik dari internal DLH maupun pihak eksternal.

“60 orang saksi telah kami periksa. Untuk proses selanjutnya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah itu, penetapan tersangka akan dilakukan, kami masih melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur dalam perkara ini, termasuk indikasi adanya laporan fiktif. Kejari juga akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mempercepat proses audit,” tandasnya.*

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Paripurna ke-16 Bahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kab. Sukabumi Tahun 2029, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Paripurna ke-16 Bahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kab. Sukabumi Tahun 2029, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist