Minggu, April 19, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kurun Waktu Lima Bulan, Kejari Kab. Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 73 Perkara

by admin
16 Mei 2025
in Peristiwa, Regional, Uncategorized
0
Kurun Waktu Lima Bulan, Kejari Kab. Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 73 Perkara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi musnahkan Barang Bukti dari 73 perkara yang ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/05/2025) lalu.

Informasi yang dirangkum, Barang bukti yang di musnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 673.2999 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 38.2628 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Merlopam, Alfazolam, Riklona Sebanyak 17.971 butir. Lainnya, Senjata Tajam, Tas dan Handphone.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : https://reportikanews.com/2025/02/06/kejari-kab-sukabumi-kembali-terima-titipan-uang-rp-135-juta-hasil-korupsi-alkses-covid-19-tahun-2019/

“Memang ini yang pertama di tahun 2025. Sudah menjadi rutinitas kami sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya dengan memusnahkan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Dr. Yuhernawa mengatakan kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja Penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap / inkrah,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah.
Editor     : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Presiden RI Prabowo Subianto Utus Menko BPM Muhaimin Iskandar Hadiri Pelantikan Pemimpin Umat Katolik se-Dunia Paus Leo XIV

Presiden RI Prabowo Subianto Utus Menko BPM Muhaimin Iskandar Hadiri Pelantikan Pemimpin Umat Katolik se-Dunia Paus Leo XIV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777