Kamis, September 17, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Mafia Tanah Di Cepelang Bogor Terancam Pidana, Cacat Hukum Bagi Oper Alih Garapan Liar

by admin
16 September 2026
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Mafia Tanah Di Cepelang Bogor Terancam Pidana, Cacat Hukum Bagi Oper Alih Garapan Liar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BOGOR-Masih marak terjadi saat ini khususnya ditatanan jabatan Kepala Desa (Kades) yang berani mengeluarkan “Surat Garap” dan “Surat Oper Alih Garapan” di atas tanah yang statusnya sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Baik SHGB yang belum diperpanjang maupun yang sedang diurus perpanjangannya.

Hal ini bukan sekadar praktek salah administrasi, akan tetapi dengan sengaja adanya pembiaran hukum dan pembodohan rakyat, atau kebodohan kepada desa itu sendiri, untuk kepentingan peribadi, Minggu (13/9/2026)

Harusnya seorang Kades dapat meluruskan dari awal, tanah dengan SHGB adalah hak atas tanah yang kuat. Namanya sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, ada sertifikatnya, ada jangka waktunya, dan dilindungi UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021. Siapa pun tidak bisa seenaknya masuk dan “menggarap”. apalagi memperjual belikan.

Lalu di mana letak kewenangan Kepala Desa? Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 sudah jelas. Tugas Kades di bidang pertanahan hanya ada 3: membuat keterangan untuk tanah adat/girik, menjadi saksi batas, dan memberi pengantar ke BPN atau Camat Titik. Tidak ada satu pasal pun yang memberi Kades wewenang untuk mengalihkan hak atas tanah bersertifikat.

SHGB bukan tanah kas desa. SHGB bukan tanah negara bebas. SHGB adalah hak perorangan atau badan hukum yang terikat pada sertifikat. Selama sertifikat itu belum dicabut oleh BPN melalui pengadilan, maka hukumnya yang berlaku adalah nama yang tertera di SHGB tersebut.

Bagaimana jika SHGB-nya “belum diperpanjang”? Jawabannya tetap sama. Pasal 35 UUPA menyebut Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang. Selama proses perpanjangan sedang diajukan ke BPN, maka secara hukum hak itu masih melekat pada pemegang lama. Belum ada putusan batal. Artinya Kades tetap tidak berhak mengeluarkan surat garap ataupun oper alih garapan.

Bagaimana jika “sedang diurus perpanjangan”? Ini lebih bahaya. Karena artinya pemilik sedang beritikad baik memenuhi kewajiban ke negara. Tiba-tiba muncul Surat Kades yang memindahkan penguasaan ke orang lain. Ini sama saja memotong proses hukum di BPN dan menciptakan 2 penguasa di atas 1 bidang tanah. Pasti bentrok.

Lalu apa kekuatan hukum “Surat Garap” dan “Oper Alih Garapan” dari Kades itu? Jawabnya: NOL. Surat itu cacat hukum sejak lahir. Karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang terhadap objeknya. Dalam hukum disebut “ultra vires”. Surat itu tidak bisa dipakai untuk mengajukan HGB baru, tidak bisa untuk jaminan bank, tidak bisa untuk apa-apa.

Dampak perdatanya fatal. Pemegang SHGB yang sah bisa langsung gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Tuntutannya: nyatakan surat Kades batal, usir penggarap, dan ganti rugi. 99% hakim akan memenangkan pemegang sertifikat. Karena sertifikat adalah alat bukti terkuat.

Dampak pidananya juga ada. Kades yang sengaja mengeluarkan surat palsu atau surat yang isinya keterangan tidak benar bisa dijerat Pasal 394 KUHP No 1 tahun 2023: memasukkan keterangan palsu ke akta. Ancamannya 7 tahun penjara, ini pemahaman buat para kepala desa.

Jika Kades menerima uang/imbalan untuk mengeluarkan surat itu, maka bisa kena UU Tipikor. Jika “penggarap” yang masuk itu merusak dan menguasai, bisa kena Pasal 257, jika ada pengerusakan berat bisa kena Pasal 522 – 524 KUHP: memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pengerusakan berat.

Lebih parah lagi jika ini terjadi pada lahan untuk program pemerintah seperti KDMP atau SPPG MBG. Bayangkan, negara sudah keluar anggaran miliaran untuk bangun gedung. Tiba-tiba 2 tahun kemudian pemilik SHGB asli menang gugatan. Gedung disegel. Uang rakyat hangus. Siapa yang tanggung jawab? Kades dan yang menandatangani.

Seringkali Kades berdalih “demi kepentingan desa” atau “demi masyarakat”. Itu bukan alasan. Kalau memang untuk desa, mekanismenya jelas: musyawarah dengan pemilik SHGB, lalu jual beli atau sewa lewat Notaris dan balik nama di BPN. Bukan dengan surat selembar di atas materai 10 ribu.

Dalam hal ini Bupati, Camat, dan BPN harus tegas, setiap ada laporan Kades mengeluarkan surat garap di atas SHGB, langsung panggil dan beri sanksi. Inspektorat harus audit. Karena ini preseden buruk. Hari ini di SHGB, besok bisa di SHM.

Kepada masyarakat juga harus diedukasi. Jangan mau menerima “Surat Garap” dari Kades untuk lahan bersertifikat. Minta cek ke BPN dulu. Kalau SHGB masih hidup, jangan tanda tangan. Karena yang rugi nanti Anda sendiri. Bangunan bisa dibongkar sewaktu-waktu.

Kepada pemegang SHGB: jika hak Anda diganggu dengan surat Kades, jangan diam. Kumpulkan bukti, somasi Kades, lapor ke BPN, dan jika perlu laporkan pidana ke Polres atau ke Polda dan Mabes Polri. Negara menjamin hak Anda.

Pemerintah pusat harus buat aturan teknis yang lebih keras. BPN wajib kirim data SHGB yang akan habis ke desa. Desa wajib umumkan. Tapi dilarang keras menerbitkan surat penguasaan baru sebelum ada putusan BPN. Satu pintu, satu komando.

“Kepala Desa bukan raja kecil di bidang pertanahan. Kewenangannya terbatas. “Surat Garap” dan “Oper Alih” di atas SHGB, baik yang mati maupun yang masih hidup, adalah perbuatan melawan hukum. Batal demi hukum. Berpotensi pidana. Stop praktik ini sekarang, sebelum makan korban lebih banyak dan mencoreng nama baik pemerintahan,” tulis DR Suryanto SH,MH kepada awak media.

Carut marut kasus tanah di Kabupaten Bogor Takunjung Usai diduga lemahnya penegakan hukum, sudah waktunya para mafia Tanah dipenjarakan dan dihukum seberat beratnya, dilansir dari Media Jejak Kasus Group, Nofis Husin Melaporkan dari Cipelang, Bogor (16/09/2026).**

Sumber : DR. Suriyanto., Pd., SH., MH., Mkn (Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI).

admin

admin

Next Post
APBD Perubahan Kabupaten Sukabumi TA 2026 Disepakati, Ini Paparan Ketua DPRD

APBD Perubahan Kabupaten Sukabumi TA 2026 Disepakati, Ini Paparan Ketua DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam